Perppu 21/1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia
PERPU No. 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur Bank Pembangunan Indonesia. Pengaturan dibuat agar usaha pembangunan semesta memiliki sumber pembelanjaan tetap yang menjamin kelangsungannya, dengan penyelenggaraan proyek pembangunan yang dijalankan sedemikian rupa sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh kembali dari hasil proyek.
Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 1998
Diubah dengan: PERPU No. 17 Tahun 1962
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).