Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangBerlaku

Perppu 14/1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank

PERPU No. 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank dengan menambahkan pasal 5a. Perubahan dilakukan agar Bank Rakyat Indonesia juga diberi hak melakukan perbuatan hukum adat dan memegang atau memperoleh benda yang menurut hukum hanya dapat diperoleh orang yang tunduk pada hukum adat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
1960
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp