Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ringkasan

Peraturan Presiden ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang hal yang sama. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul dan relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
96
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 16 Oktober 2018
Diundangkan
18 Oktober 2018
Mulai berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
LN.2018 Nomor 184
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp