Peraturan PresidenBerlaku
Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Ringkasan
Peraturan Presiden ini mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dan mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.