Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 49/2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Ringkasan

Peraturan ini mencabut Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Alasannya, keberadaan satuan tugas tersebut dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Berlaku sejak 6 Mei 2025.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
49
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 6 Mei 2025
Diundangkan
6 Mei 2025
Mulai berlaku
6 Mei 2025
Sumber
LN 2025 (75) : 2 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
KETENAGAKERJAAN, STRUKTUR ORGANISASI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp