Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 2/2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan konvensi internasional yang menghapus kewajiban legalisasi untuk dokumen publik asing. Tujuannya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 4 Januari 2021
Diundangkan
5 Januari 2021
Mulai berlaku
5 Januari 2021
Sumber
LN.2021/No.3, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Bidang
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan / Konvensi / Perjanjian Internasional

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp