Peraturan PresidenBerlaku
Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ringkasan
Perpres ini mengubah sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres 16 Tahun 2018. Di antaranya alokasi minimal 40% bagi usaha kecil dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
- Perpres No. 46 Tahun 2025 ada di InfoHukum
Mengubah 1
- Perpres No. 16 Tahun 2018 ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.