Peraturan KepolisianTidak Berlaku

Perpol 6/2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan Peraturan Polri No. 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk tujuan penerbitannya dan prinsip satu SKCK untuk satu keperluan. Aturan ini menggantikan Perkap Nomor 18 Tahun 2014. Menurut BPK, statusnya Tidak Berlaku karena dicabut dengan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Kepolisian
Ditetapkan
Jakarta, 9 Oktober 2023
Diundangkan
13 Oktober 2023
Mulai berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (802): 10 hlm.; peraturan.go.id
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp