Perpol 6/2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan ini sudah tidak berlaku
Dicabut dengan Peraturan Polri No. 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk tujuan penerbitannya dan prinsip satu SKCK untuk satu keperluan. Aturan ini menggantikan Perkap Nomor 18 Tahun 2014. Menurut BPK, statusnya Tidak Berlaku karena dicabut dengan Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2026.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
Mencabut 1
- Mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.