Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah

Ringkasan

Peraturan menteri ini memberi pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
2009
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 29 Januari 2009
Diundangkan
-
Mulai berlaku
29 Januari 2009
Sumber
kemendagri.go.id : 9 hlm.
Bidang
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK, STANDAR / PEDOMAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp