Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
73
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 11 April 2022
Diundangkan
21 April 2022
Mulai berlaku
21 April 2022
Sumber
BN.2022/No.429, https://www.kemendagri.go.id: 7 hlm.
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp