Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku
Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.