Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku
Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, dan mencabut aturan pendaftaran ormas tahun 2012. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.