Peraturan Menteri Dalam NegeriBerlaku

Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, dan mencabut aturan pendaftaran ormas tahun 2012. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
57
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ditetapkan
Jakarta, 21 Juli 2017
Diundangkan
31 Juli 2017
Mulai berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1052, kemendagri.go.id: 12 hlm.
Bidang
Pers, Pos, dan Periklanan, Struktur Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp