Peraturan Menteri PerdaganganBerlaku
Permendag 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan waralaba. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Peraturan ini mencabut tiga Permendag sebelumnya, yaitu Nomor 57 dan 58 Tahun 2014 serta Nomor 68 Tahun 2012.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 3
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.