Peraturan Menteri KetenagakerjaanBerlaku
Permenaker 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Ringkasan
Peraturan menteri ini mengatur penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 36 Tahun 2016. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.