Peraturan Menteri ATR/BPNBerlaku

Permen ATR/BPN 14/2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Ringkasan

Peraturan ini mengatur administrasi dan pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Aturan ini menggantikan peraturan menteri tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Menteri ATR/BPN
Ditetapkan
Jakarta, 27 Februari 2024
Diundangkan
29 Februari 2024
Mulai berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BN 2024 (149); 44 hlm
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp