Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA MENGADILI GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI UPAYA PELINDUNGAN KONSUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara independen; b. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuang…
Baca naskah
Perma lain tahun 2025
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan