Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan P 333537

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
03
Tahun
2013
Tentang
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan P 333537

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG | — REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 | TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PERADILAN - YANG BERADA DIBAWAHNYA | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelesaian kerugian Negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan inenggunakan. | sistem administrasi yang tertib dan akuntahe! sesuai: peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh ten…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Perma lain tahun 2013

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp