Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu 373333
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, | Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 261 ayat (1), ayat (4), Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan | Perwakilan Rakyat Daerah, Pengadilan Negeri dan . Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk a memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana ag | Pemilu, Tg…
Baca naskah
Perma lain tahun 2013
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan P 333537
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucia 333037
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013