Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK 383437
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 03 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang za. bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menentukan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, b. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak, c. ba…
Baca naskah
Perma lain tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG 353331
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2002 tentang ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK 393534
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Mahkamah Agung Republik Indonesia