Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG 353331

Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Nomor
02
Tahun
2002
Tentang
TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG 353331

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma

Cuplikan awal naskah

La | KETUA MAHKAMAH AGUNG wal REPUBLIK INDONESIA i i PERATURAN MAHKAMAH AGUNG ie Fi REPUBLIK INDONESIA BA NOMOR : 02 TAHUN 2002 Ta TENTANG : | ! TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG ih MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG a MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA a Menimbang : a. bahwa Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Te Dasar 1945 dan Perubahannya telah menetapkan segala Sal wewenang Mahkamah Konstitusi sebelum dibentuk vee | pada tanggal 17 Agustus 2003 dilakukan oleh id i Mahkamah Agung; Ae b. bahwa Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) Undangfad Undang Dasar 1945 dan Perubahannya memberi ae:…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

Perma lain tahun 2002

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp