Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG 353331
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua Perma
Cuplikan awal naskah
La | KETUA MAHKAMAH AGUNG wal REPUBLIK INDONESIA i i PERATURAN MAHKAMAH AGUNG ie Fi REPUBLIK INDONESIA BA NOMOR : 02 TAHUN 2002 Ta TENTANG : | ! TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG ih MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG a MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA a Menimbang : a. bahwa Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Te Dasar 1945 dan Perubahannya telah menetapkan segala Sal wewenang Mahkamah Konstitusi sebelum dibentuk vee | pada tanggal 17 Agustus 2003 dilakukan oleh id i Mahkamah Agung; Ae b. bahwa Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) Undangfad Undang Dasar 1945 dan Perubahannya memberi ae:…
Baca naskah
Perma lain tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK 383437
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2002 tentang ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK 393534
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Mahkamah Agung Republik Indonesia