Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Ringkasan

Perma ini mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Mulai berlaku pada 20 Agustus 2019. BPK tidak menyediakan abstrak lebih rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 6 Agustus 2019
Diundangkan
20 Agustus 2019
Mulai berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/No.942
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp