Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 4/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Ringkasan

Peraturan Mahkamah Agung ini memuat pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Halaman BPK tidak memuat abstrak dan tidak mencantumkan relasi dengan peraturan lain. Aturan ini berlaku sejak 24 Juli 2014.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2014
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 24 Juli 2014
Diundangkan
24 Juli 2014
Mulai berlaku
24 Juli 2014
Sumber
BN.2014/No.1052; mahkamahagung.go.id; 8 hlm.
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara dan Peradilan, Standar/Pedoman, Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp