Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Ringkasan

Peraturan ini berisi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2017
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 11 Juli 2017
Diundangkan
4 Agustus 2017
Mulai berlaku
4 Agustus 2017
Sumber
BN.2017/No. 1084, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 10 hlm.
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp