Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Ringkasan

Peraturan ini memberi pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Peraturan ini mencabut SE Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2014
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 9 Januari 2014
Diundangkan
16 Januari 2014
Mulai berlaku
16 Januari 2014
Sumber
BN.2014/No.59, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 34 hlm.
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara dan Peradilan, Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana, Standar / Pedoman

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

  • Mencabut SE Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp