Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materiil

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

Ringkasan

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur Hak Uji Materiil dan mencabut Perma Nomor 1 Tahun 1993, Nomor 1 Tahun 1999, dan Nomor 1 Tahun 2004. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2011
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 30 Mei 2011
Diundangkan
-
Mulai berlaku
30 Mei 2011
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm. (LN/TLN/BN tidak tercantum)
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 3

  • Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1993
  • Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1999
  • Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp