Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materiil
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
Ringkasan
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur Hak Uji Materiil dan mencabut Perma Nomor 1 Tahun 1993, Nomor 1 Tahun 1999, dan Nomor 1 Tahun 2004. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 3
- Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1993
- Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1999
- Mencabut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.