Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang dianggap ada menurut hukum, meskipun pewaris tidak pernah membuatnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat atau orang tua angkat yang tidak menerima wasiat berhak memperoleh wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta warisan. Dalam praktik peradilan agama, wasiat wajibah juga pernah diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama.
Contoh
Anak angkat yang tidak disebut dalam wasiat mendapat bagian melalui wasiat wajibah dari harta ayah angkatnya.
Dasar hukum: Pasal 209 KHI
Cari artikel tentang Wasiat Wajibah →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.