Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Disebut juga: WLKP
Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban pengusaha melaporkan data ketenagakerjaan perusahaannya kepada pemerintah. Data tersebut meliputi identitas perusahaan, jumlah pekerja, dan kondisi hubungan kerja. Laporan kini dilakukan secara daring dan berguna untuk perencanaan serta pengawasan ketenagakerjaan.
Contoh
Perusahaan rintisan yang baru berdiri wajib menyampaikan WLKP secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Cari artikel tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.