Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Visa

Visa adalah keterangan tertulis dari pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Visa menjadi dasar untuk mendapatkan izin tinggal. Jenisnya antara lain visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, sesuai tujuan kedatangan.

Contoh

Seorang konsultan asing mengajukan visa tinggal terbatas sebelum bekerja di proyek di Jakarta.

Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian

Cari artikel tentang Visa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp