Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Visa
Visa adalah keterangan tertulis dari pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Visa menjadi dasar untuk mendapatkan izin tinggal. Jenisnya antara lain visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, sesuai tujuan kedatangan.
Contoh
Seorang konsultan asing mengajukan visa tinggal terbatas sebelum bekerja di proyek di Jakarta.
Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.