Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Disebut juga: UKL-UPL

UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting sehingga tidak wajib AMDAL. Dokumen ini memuat cara pelaku usaha mengendalikan dan memantau dampak kegiatannya. UKL-UPL menjadi dasar Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Contoh

Pemilik bengkel las skala menengah menyusun UKL-UPL untuk mengatur pengelolaan limbah dan kebisingannya.

Dasar hukum: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 34; PP 22/2021

Cari artikel tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp