Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Upah Lembur
Disebut juga: lembur, overtime
Upah lembur adalah upah yang wajib dibayar pengusaha bila pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal atau pada hari istirahat dan libur resmi. Kerja lembur harus disetujui pekerja dan dibatasi jumlah jamnya per hari dan per minggu. Perhitungannya didasarkan pada upah per jam dengan kelipatan tertentu yang semakin tinggi untuk jam lembur berikutnya.
Contoh
Pekerja yang diminta bekerja pada hari Minggu berhak atas upah lembur dengan tarif yang lebih tinggi.
Dasar hukum: PP 35/2021
Cari artikel tentang Upah Lembur →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.