Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Upah Lembur

Disebut juga: lembur, overtime

Upah lembur adalah upah yang wajib dibayar pengusaha bila pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal atau pada hari istirahat dan libur resmi. Kerja lembur harus disetujui pekerja dan dibatasi jumlah jamnya per hari dan per minggu. Perhitungannya didasarkan pada upah per jam dengan kelipatan tertentu yang semakin tinggi untuk jam lembur berikutnya.

Contoh

Pekerja yang diminta bekerja pada hari Minggu berhak atas upah lembur dengan tarif yang lebih tinggi.

Dasar hukum: PP 35/2021

Cari artikel tentang Upah Lembur →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp