Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Tilang Elektronik
Disebut juga: ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement
Tilang elektronik adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera dan sistem elektronik tanpa petugas menghentikan kendaraan. Bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar, lalu pemilik wajib mengonfirmasi siapa pengemudinya. Jika tidak ditanggapi, STNK dapat diblokir sementara.
Contoh
Pemilik mobil menerima surat konfirmasi ETLE karena kendaraannya terekam kamera melanggar marka jalan.
Dasar hukum: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272; PP 80/2012
Cari artikel tentang Tilang Elektronik →
Istilah terkait
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
- Tanggung Jawab Mutlak Lingkungan
- Tilang
- Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Visa
- Wajib Belajar
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.