Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Tilang Elektronik

Disebut juga: ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement

Tilang elektronik adalah penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera dan sistem elektronik tanpa petugas menghentikan kendaraan. Bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar, lalu pemilik wajib mengonfirmasi siapa pengemudinya. Jika tidak ditanggapi, STNK dapat diblokir sementara.

Contoh

Pemilik mobil menerima surat konfirmasi ETLE karena kendaraannya terekam kamera melanggar marka jalan.

Dasar hukum: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272; PP 80/2012

Cari artikel tentang Tilang Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp