Kamus Hukum · Hukum Pajak

Tax Allowance

Disebut juga: fasilitas PPh untuk penanaman modal

Tax allowance adalah fasilitas PPh bagi penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu. Bentuknya antara lain pengurangan penghasilan neto dari nilai investasi, penyusutan dipercepat, dan perpanjangan kompensasi kerugian. Fasilitas ini diberikan melalui permohonan sesuai ketentuan.

Contoh

Investor yang membangun pabrik di daerah tertentu memperoleh tax allowance berupa penyusutan dipercepat.

Dasar hukum: Pasal 31A UU PPh; PP 78/2019

Cari artikel tentang Tax Allowance →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp