Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Talak Raj'i

Disebut juga: talak satu, talak yang dapat dirujuk

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua ketika suami masih berhak rujuk dengan istrinya selama masa iddah. Rujuk dapat dilakukan tanpa akad nikah baru. Jika masa iddah habis tanpa rujuk, keduanya harus menikah ulang untuk kembali bersama. Selama iddah talak raj'i, istri masih berhak atas nafkah.

Contoh

Karena masih dalam talak raj'i, suami dapat rujuk tanpa akad nikah baru sebelum iddah berakhir.

Dasar hukum: Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Talak Raj'i →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp