Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Talak Ba'in
Disebut juga: ba'in sughra, ba'in kubra
Talak ba'in adalah talak yang tidak memberi suami hak rujuk. Talak ba'in sughra memungkinkan pasangan kembali dengan akad nikah baru, misalnya talak dengan tebusan atau talak sebelum berhubungan. Talak ba'in kubra adalah talak ketiga, sehingga mantan suami hanya dapat menikahinya lagi setelah sang istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara wajar. Akibat hukumnya lebih berat daripada talak raj'i.
Contoh
Setelah talak ketiga, perceraian mereka menjadi talak ba'in kubra.
Dasar hukum: Pasal 119 dan 120 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Talak Ba'in →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.