Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Talak Ba'in

Disebut juga: ba'in sughra, ba'in kubra

Talak ba'in adalah talak yang tidak memberi suami hak rujuk. Talak ba'in sughra memungkinkan pasangan kembali dengan akad nikah baru, misalnya talak dengan tebusan atau talak sebelum berhubungan. Talak ba'in kubra adalah talak ketiga, sehingga mantan suami hanya dapat menikahinya lagi setelah sang istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara wajar. Akibat hukumnya lebih berat daripada talak raj'i.

Contoh

Setelah talak ketiga, perceraian mereka menjadi talak ba'in kubra.

Dasar hukum: Pasal 119 dan 120 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Talak Ba'in →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp