Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Taklik Talak

Disebut juga: ta'lik talak, sighat taklik

Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan suami setelah akad nikah yang menggantungkan jatuhnya talak pada syarat tertentu. Contohnya jika suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut atau tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan. Jika syarat terjadi dan istri tidak rela, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Taklik talak tidak wajib, tetapi bila sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut.

Contoh

Istri menggugat cerai karena suami melanggar taklik talak dengan tidak menafkahinya berbulan-bulan.

Dasar hukum: Pasal 45 dan 46 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Taklik Talak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp