Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Surat Izin Mengemudi

Disebut juga: SIM

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenai pidana kurungan atau denda.

Contoh

Seorang pelajar yang mengendarai motor tanpa SIM ditilang saat razia lalu lintas.

Dasar hukum: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 dan Pasal 281

Cari artikel tentang Surat Izin Mengemudi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp