Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Sisa Hasil Usaha
Disebut juga: SHU
Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota, misalnya besar transaksi atau simpanannya. Sebagian SHU juga dialokasikan untuk dana cadangan dan keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota. Inilah perbedaan utama dengan dividen yang dibagi berdasarkan kepemilikan saham.
Contoh
Anggota yang paling sering berbelanja di koperasi menerima bagian SHU terbesar.
Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Cari artikel tentang Sisa Hasil Usaha →
Istilah terkait
- Saham
- Saham Preferen
- Sertifikat Standar
- Surat Pernyataan Minat
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.