Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Sisa Hasil Usaha

Disebut juga: SHU

Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota, misalnya besar transaksi atau simpanannya. Sebagian SHU juga dialokasikan untuk dana cadangan dan keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota. Inilah perbedaan utama dengan dividen yang dibagi berdasarkan kepemilikan saham.

Contoh

Anggota yang paling sering berbelanja di koperasi menerima bagian SHU terbesar.

Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Cari artikel tentang Sisa Hasil Usaha →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp