Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Reklamasi Pascatambang
Disebut juga: Reklamasi Tambang
Reklamasi adalah kegiatan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem pada lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali. Pemegang izin tambang wajib melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang serta menyediakan dana jaminan reklamasi. Kelalaian kewajiban ini dapat berujung pada sanksi.
Contoh
Perusahaan batu bara menanam kembali pepohonan dan menutup lubang galian setelah tambangnya selesai beroperasi.
Dasar hukum: UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU 3/2020; PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Cari artikel tentang Reklamasi Pascatambang →
Istilah terkait
- Persetujuan Tindakan Medis
- Rahasia Medis
- Rekam Medis
- Surat Izin Mengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.