Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham

Disebut juga: RUPS

Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan terbatas yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, misalnya mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi, menyetujui laporan tahunan, serta membagi dividen. RUPS tahunan wajib diadakan setiap tahun, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Contoh

Pemegang saham menggelar RUPS untuk mengganti direktur utama dan membagikan dividen.

Dasar hukum: UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Rapat Umum Pemegang Saham →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp