Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham
Disebut juga: RUPS
Rapat umum pemegang saham adalah organ perseroan terbatas yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, misalnya mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi, menyetujui laporan tahunan, serta membagi dividen. RUPS tahunan wajib diadakan setiap tahun, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Contoh
Pemegang saham menggelar RUPS untuk mengganti direktur utama dan membagikan dividen.
Dasar hukum: UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Rapat Umum Pemegang Saham →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.