Kamus Hukum · Hukum Perdata
Prestasi
Disebut juga: kewajiban kontraktual, performance
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam suatu perikatan. Bentuknya dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana mestinya dapat menimbulkan wanprestasi.
Contoh
Prestasi seorang kontraktor adalah membangun rumah sesuai gambar dan selesai tepat waktu.
Dasar hukum: Pasal 1234 KUHPerdata
Cari artikel tentang Prestasi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.