Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pinjaman Online

Disebut juga: pinjol, fintech lending, pinjaman daring

Pinjaman online adalah layanan pinjam-meminjam uang melalui aplikasi atau situs yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman. Penyelenggara yang sah wajib berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan, serta tunduk pada aturan bunga, penagihan, dan perlindungan data. Pinjol ilegal tidak berizin dan sering menagih dengan cara intimidasi; korban dapat mengadu ke OJK atau polisi.

Contoh

Sebelum meminjam, seseorang mengecek daftar penyelenggara berizin di situs OJK.

Dasar hukum: POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Cari artikel tentang Pinjaman Online →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp