Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perundingan Bipartit

Disebut juga: bipartit

Perundingan bipartit adalah musyawarah antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, seperti sengketa PHK atau upah. Bipartit wajib ditempuh lebih dulu dan harus selesai paling lama tiga puluh hari kerja. Jika gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Contoh

Pekerja yang di-PHK sepihak mengundang manajemen untuk perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan.

Dasar hukum: Pasal 3 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Cari artikel tentang Perundingan Bipartit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp