Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Disebut juga: PKWTT, karyawan tetap

PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga pekerjanya disebut karyawan tetap. PKWTT dapat dibuat tertulis maupun lisan, dan boleh mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan. Karyawan tetap yang di-PHK berhak atas pesangon sesuai ketentuan. PKWT yang melanggar aturan tertentu dapat berubah demi hukum menjadi PKWTT.

Contoh

Setelah lulus masa percobaan tiga bulan, seorang staf administrasi diangkat menjadi karyawan tetap.

Dasar hukum: PP 35/2021

Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp