Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Disebut juga: PKWTT, karyawan tetap
PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga pekerjanya disebut karyawan tetap. PKWTT dapat dibuat tertulis maupun lisan, dan boleh mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan. Karyawan tetap yang di-PHK berhak atas pesangon sesuai ketentuan. PKWT yang melanggar aturan tertentu dapat berubah demi hukum menjadi PKWTT.
Contoh
Setelah lulus masa percobaan tiga bulan, seorang staf administrasi diangkat menjadi karyawan tetap.
Dasar hukum: PP 35/2021
Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.