Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perikatan yang Dapat Dibagi

Disebut juga: deelbare verbintenis, divisible obligation

Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi sebagian-sebagian tanpa mengubah hakikatnya. Contohnya pembayaran sejumlah uang atau penyerahan barang dalam jumlah tertentu. Sebaliknya, perikatan yang tidak dapat dibagi harus dipenuhi secara utuh, misalnya menyerahkan seekor kuda.

Contoh

Kewajiban membayar Rp30 juta dapat dibagi menjadi tiga kali cicilan bila disepakati para pihak.

Dasar hukum: Pasal 1296 dan seterusnya KUHPerdata

Cari artikel tentang Perikatan yang Dapat Dibagi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp