Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perikatan yang Dapat Dibagi
Disebut juga: deelbare verbintenis, divisible obligation
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi sebagian-sebagian tanpa mengubah hakikatnya. Contohnya pembayaran sejumlah uang atau penyerahan barang dalam jumlah tertentu. Sebaliknya, perikatan yang tidak dapat dibagi harus dipenuhi secara utuh, misalnya menyerahkan seekor kuda.
Contoh
Kewajiban membayar Rp30 juta dapat dibagi menjadi tiga kali cicilan bila disepakati para pihak.
Dasar hukum: Pasal 1296 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Perikatan yang Dapat Dibagi →
Istilah terkait
- Perikatan Alternatif
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
- Perjanjian Accessoir
- Perjanjian Bernama
- Perjanjian Formil
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.