Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Pencegahan dan Penangkalan

Disebut juga: Cekal

Pencegahan adalah larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari Indonesia, sedangkan penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia. Pencegahan biasanya diminta oleh instansi seperti kejaksaan, KPK, atau Polri untuk kepentingan perkara. Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Contoh

Seorang tersangka korupsi dicegah ke luar negeri sehingga tidak bisa melewati pemeriksaan imigrasi di bandara.

Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian

Cari artikel tentang Pencegahan dan Penangkalan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp