Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pembukuan Pajak
Disebut juga: tax bookkeeping
Pembukuan adalah proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Wajib pajak badan dan orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan harus disimpan selama sepuluh tahun.
Contoh
Perseroan terbatas wajib menyusun pembukuan dan melampirkan laporan keuangan dalam SPT Tahunan.
Dasar hukum: Pasal 28 UU KUP
Cari artikel tentang Pembukuan Pajak →
Istilah terkait
- Pembatalan Ketetapan Pajak
- Pemberitahuan Impor Barang
- Pembetulan SPT
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pemeriksaan Pajak
- Penanggung Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.