Kamus Hukum · Hukum Pajak
Nilai Jual Objek Pajak
Disebut juga: NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau ditentukan melalui perbandingan maupun nilai perolehan baru. NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Pemerintah daerah menetapkan NJOP secara berkala.
Contoh
Kenaikan NJOP di kawasan pusat kota membuat tagihan PBB-P2 warga ikut naik.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD
Cari artikel tentang Nilai Jual Objek Pajak →
Istilah terkait
- Lelang Barang Sitaan Pajak
- Meterai Elektronik
- Natura dan Kenikmatan
- Nilai Pabean
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nomor Seri Faktur Pajak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.