Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Monopoli
Disebut juga: monopoly
Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Hukum persaingan tidak melarang posisi monopoli itu sendiri, melainkan praktik monopoli yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Pelaku usaha patut diduga menguasai pasar bila menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa. Pengawasannya dilakukan oleh KPPU.
Contoh
Perusahaan yang menguasai 80% pasar semen di suatu provinsi lalu menghalangi pesaing baru masuk dapat dinilai melakukan praktik monopoli.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Monopoli →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.