Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Monopoli

Disebut juga: monopoly

Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Hukum persaingan tidak melarang posisi monopoli itu sendiri, melainkan praktik monopoli yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Pelaku usaha patut diduga menguasai pasar bila menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa. Pengawasannya dilakukan oleh KPPU.

Contoh

Perusahaan yang menguasai 80% pasar semen di suatu provinsi lalu menghalangi pesaing baru masuk dapat dinilai melakukan praktik monopoli.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 dan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Monopoli →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp